Sabtu, 5 April 2025

Anggaran Rehabilitasi Dua OPD di Kota Serang Jadi Temuan BPK

Ilustrasi. (Dok: Sindonews)
Ilustrasi. (Dok: Sindonews)

SERANG, TitikNOL - Anggaran kegiatan rehabilitasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten.

Setidaknya, Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja bahan material senilai Rp222.335.193.

Dikutip dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun 2018, tercatat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menganggarkan Belanja bahan/material senilai Rp12.368.536.437 dengan realisasi senilai Rp12.255.195.230 atau 99.08 persen dari anggaran.

Dari realisasi senilai Rp12.255.195.230 di antaranya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaan ruas jalan kota.

Sedangkan untuk Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) menganggarkan belanja bahan/material senilai Rp10.909.716.050 dengan realisasi senilai Rp10.447.179.000 atau 95,76 persen.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pemeliharaaan jalan di lingkungan dan permukiman.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Serang, melalui Kepala Dinas PRKP dan Dinas PUPR, menyatakan sependapat dengan temuan itu.

Kemudian BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PRKP dan Dinas PUPR menginstruksikan PP memproses kelebihan. (Son/Tn1)

Komentar