LEBAK, TitikNOL - Pernyataan Bendahara DAK Bidang Dikdas Dindikbud Lebak yang sebelumnya dimintai klarifikasi oleh Kejari Lebak, dibantah.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya mengakui, hingga saat ini tidak ada pemanggilan kepada sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemkab Lebak.
Padahal sebelumnya, pihak Dindikbud Lebak mengakui adanya pemanggilan oleh Kejari Lebak terkait kegiatan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Triwulan ke II (dua) Tahun Anggaran 2019 yang diduga bermasalah.
"Tidak ada pemanggilan terkait dengan kegiatan DAK reguler 2019 triwulan ke II rehabilitasi ruang kelas SD," ujar Lukman saat dikonfirmasi TitikNOL melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (24/6/2019)
Baca juga: Isu Adanya Pungutan Dana Bantuan Rehab Ruang Kelas SD di Lebak Mencuat
Sementara, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak namun belum direspons.
Seperti diketahui, berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimiliki TitikNOL, bahwa di triwulan ke II (dua) tahun 2019 ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebak mendapatkan kucuran dana rehabilitasi ruang kelas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp37.753.325.000.
Dalam pelaksanaannya diduga bermasalah, lantaran isu pungutan kepada pihak sekolah penerima menyeruak yang ditengarai melibatkan Oknum Kepala UPT Dindikbud Kecamatan dan Oknum di Dindikbud Lebak.
Selain itu, penetapan besaran dana bantuan kepada ratusan SD tersebut diduga tanpa melalui estimasi kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) terkesan dipaksakan.
Hal itu dilihat dari penetapan besaran bantuan dana semua biaya yang diterima sekolah merata yakni sebesar Rp50 juta dan Rp70 juta per sekolah. Padahal, kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas setiap sekolah berbeda. (Gun/TN1)