LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, mulai menggarap soal laporan pengaduan (Lapdu) dari Kantor Hukum Ayi Ruba'i SH dan Partner, terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Embung Cileweung dan Embung Sabagi dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Belum lama ini, Kejari Lebak telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja di Kabupaten Lebak, terkait proses lelang paket tersebut.
Sebelumnya, proses lelang dua proyek tersebut dilaporkan oleh pengusaha konstruksi melalui kuasa hukumnya ke kejaksaan, karena diduga terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Ya, Kepala ULP dan Ketua Pokja sudah kami panggil," kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Bayu Wibianto, Kamis (25/6/2020) di ruang kerjanya kepada TitikNOL.
Baca juga: Diduga Lakukan KKN, Anggota Pokja Pengadaan di Lebak Dilaporkan ke Kejari
Pemanggilan tersebut lanjut Bayu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait laporan pengusaha konstruksi. Bayu mengatakan, semua pihak yang terlibat akan diminta keterangan.
"Semua pihak yang berkaitan dengan ini tentu akan kami minta keterangannya. Semuanya masih proses telaah," terang Bayu.
Jika dalam proses telaah, kejaksaan menemukan dugaan yang kuat mengarah ke indikasi korupsi, maka pihaknya akan dilakukan peningkatan ke tahap penyelidikan.
"Kalau indikasinya kuat ada dugaan ya ke penyelidikan. Tapi untuk sekarang masih dalam proses telaah," katanya.
Baca juga: Lelang Proyek Embung Senilai Rp 1 M Cacat Hukum, Pokja Pengadaan Lebak Irit Bicara
Terpisah, Ayi Ruba'i SH, kuasa hukum dua pengusaha jasa kontruksi di Lebak, membenarkan jika pihaknya telah dipanggil pihak Kejaksaan guna memberikan keterangan atas pengaduannya ke Kejari Lebak soal dugaan terjadinya praktik KKN dalam proses lelang dua paket proyek Embung.
"Iya kemarin saya dan dua rekan saya, serta dua orang klien kami sudah dimintai keterangan pihak Kasi Pidsus. Kami berharap apa yang sudah kami sampaikan pengaduaan itu, tidak berhenti begitu saja," ujar Ayi Ruba'i SH. (Gun/TN1)