Jum`at, 4 April 2025

Dugaan Kejanggalan Proses Tender di ULP Cilegon Dilaporkan ke Kejari

Foto ilustrasi. (Dok:net)
Foto ilustrasi. (Dok:net)

CILEGON, TitikNOL - Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) kembali melaporkan dugaan kejanggalan pada proses tander/lelang APBD Kota Cilegon tahun 2019 ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Mereka menduga, ada kejanggalan pada dokumen yang diupload oleh penyedia atau pemenang tender, sebagai syarat administrasi Proses lelang.

”Kami menduga ada beberapa dokumen sebagai syarat lelang milik beberapa pemenang pada paket kegiatan APBD 2019 Kota Cilegon yang diragukan keabsahannya," ujar Andi Permana, Koordinator GALB, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9/2019)

Menurut Andi, beberapa pihak ketiga yang memenangkan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Cilegon, diduga tidak memiliki syarat dokumen lelang yang sudah tertuang dalam aturan tersebut.

"Anehnya Pokja ULP malah meluluskan bahkan memenangkan Penyedia yang menurut kami tidak lengkap syarat administrasinya tersebut," tambah Andi.

Salah satu contoh lelang yang diduga terjadi kejanggalan kata Andi, yakni proyek Revitalisasi Ruang LAB Komputer SMPN 7, dengan nilai Rp791.000.000 di Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

Pemenang Lelang PT. RJM kata Andi, diduga mengupload salah dokumen lelang sebagai syarat administrasi lelang diragukan keabsahan dokumennya.

Andi pun memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan pada proses lelang yang ada di ULP Cilegon.

Jika menemukan kejanggalan, pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan temuannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sementara untuk dugaan kejanggalan lainnya, Andi mengaku sudah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2019 lalu GALB pernah melakukan aksi unjuk rasa di gedung Badan Pengadaan Barang Dan Jasa Kota Cilegon. (red)

Komentar