JAKARTA, TitikNOL – Pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten anggaran tahun 2012, Ketua Panitia pengadaan Ferga Andriyana mengakui diirinya menerima uang dari anak buah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yakni Yuni Astuti. Uang tersebut, untuk mempermudah proses tender proyek tersebut.
Menurutnya, uang sebesar Rp50-70 juta dititipkan melalui Dr Jana Sunawati dan Ajat Drajat Ahmad Putra untuk diserahkan kepada dirinya. Yuni Astuti merupakan anak buah Wawan di PT Java Medica.
"Memang disampaikan pada waktu itu uang itu dari Bu Yuni. Kalau tidak salah Rp50-70 juta totalnya dari dokter Jana dan Ajat," ujar Ferga saat bersaksi untuk terdakwa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/207).
Baca juga: Perusahaan Pemenang Tender Alkes Banten Ternyata Milik Adik Atut
Lanjut Ferga, ia membeberkan tidak hanya dirinya yang menerima uang dari anak buah Wawan. Panitia lainnya juga ikut menerima uang, yakni Yogi Adi Prabowo, Aris Budiman dan Yosan Afriyandi.
Menurut Ferga, uang suap tersebut sudah di serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksian Ferga juga mengakui proses tender tersebut ada rekayasa karena perusahaan yang menangani pengadaan Alkes Banten cacat hukum dan administrasi.
"Saya dapat perintah dan instruksi pengaturan pengadaan alkes Banten oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja," tandasnya. (Bara/Rif)