JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih melakukan penanganan kasus perkara dugaan korupsi alat kesehatan provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.
"Masih melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait alat kesehatan provinsi Banten 2012 atas nama Ratu Atut Chosiyah," tegas perwakilan kuasa hukum KPK Rini Afriyanti dalam sidang praperadilan yang digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, kuasa hukum MAKI Kurniawan menjelaskan bahwa kasus alkes provinsi Banten sudah dinyatakan dinyatakan P21 oleh KPK, namun, perkara tersebut tertunda karena Ratu Atut sedang sakit.
"Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap 2 dan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Kasus Alkes Ratu Atut Digelar
Diketahui Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK.
Kurniawan mengatakan dalam permohonannya MAKI meminta penyidik segera tindak lanjuti korupsi alkes Ratu Atut yang juga sebagai ibu kandung dari calon Wakil Gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK, sehingga tidak ada pertagungjawaban kepada publik," tuturnya.
Kurniawan mengatakan meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi Alkes tetap berjalan. Pihaknya tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.
"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa-apa saja. Kalau pun ditolak ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," tukasnya.
Sejalannya kasus, KPK kembali menemukan bukti korups alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandung Atut. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu sebagai tersangka.
Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. (Bar/red)