Sabtu, 21 September 2024

Nama Yuni Menghilang dari Pusaran Korupsi Alkes Tangsel

Ilustrasi Korupsi alat kesehatan. (Dok:net)
Ilustrasi Korupsi alat kesehatan. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Ada yang janggal dalam penanganan kasus korupsi Alat kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejari Tigaraksa itu, nama Yuni Astuti, selaku Direktur PT Java Medika, hilang dari dakwaan dalam kasus korupsi itu.

Padahal dalam berbagai kesempatan, nama Yuni kerap disebut sebagai penyedia jasa berbagai alat kesehatan, yang telah menyeret tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.

Sekedar diketahui, dalam persidangan terungkap jika PT Java Medika kerap menyuplai Alkes, diantaranya dalam pengadaan senilai Rp6,6 miliar pada tahun 2010 yang merugikan negara Rp1,1 miliar. Kasus itu ditangani Kejari Tigaraksa.

Selain itu pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel sebesar Rp23,1 miliar pada tahun 2012, yang merugikan Negara Rp9 miliar lebih dan ditangani oleh KPK.

Dalam proses persidangan yang beberapa kali digelar, PT Java Media teringkap tidak mengikuti proses lelang pengadaan di Kota Tangsel. Bahkan nama Yuni kerap disebut-sebut dalam persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa, Faisol,  terang-terangan memastikan jika Yuni tidak ada dalam perkara yang ia tangani yakni pengadaan Alkes 2010-2012, yang menyeret Dadang M Epid.

"Nggak ada (Nama Yuni Astuti, red). Tapi yang jelas kasus ini segera kita selesaikan,” katanya.

Meski demikian ia menegaskan, kasus korupsi Alkes 2010-2012 yang menjerat Dadang M Epid tidak akan berhenti dan masih terus didalami. Ia mengaku optimistis jika Kasus dugaan korupsi Alkes Tangsel jilid II segera rampung.

“Belum, penyidikan Alkesnya masih terus kita dalami. Kita tidak akan berhenti sampai Dadang M Epid,” lanjutnya.

Sementara itu,  Dadang M Epid Kepala Dinkes Kota Tangsel tengah menjalani proses hukuman karena telah dijatuhi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Serang.

Untuk sekedar diketahui, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Yuni telah dicegah untuk pergi ke luar negeri. Bahkan dalam fakta persidangan, Dadang Prijatna mengaku jika Pengacara Wawan memintanya untuk tidak menyebutkan nama Yuni terlibat dalam kasus-kasus Alkes ini. (Red)

Komentar