JAKARTA, TitikNOL - Kasie SIM RS Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ferga Andriyana mengungkapkan, pemenang perusahaan yang menangani pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten tahun anggaran 2012 memiliki kedekatan atau dimiliki adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Bahkan, tender pengadaan Alkes Banten tersebut direkayasa oleh Wawan langsung meski perusahaan-perusahan itu ada kejanggalan.
"Jadi yang menang itu yang saya tahu berafiliasi ke PT BPP (Bali Putra Pacific) milik Wawan," kata Ferga saat menjadi saksi dalam sidang korupsi Alkes dengan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Baca juga: Saksi: Kami Diperintahkan Loloskan Enam Perusahaan Meski Cacat Hukum
Lanjut Ferga, saat itu sebagai panitia lelang pengadaan Alkes Banten, perusahaan yang dibawa oleh Wawan cacat hukum dan cacat administrasi. Tetapi, dirinya diperintahkan untuk mengikuti proses rekayasa tersebut.
Arahan tersebut, lanjutnya, dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja untuk melakukan rekayasa lelang. Proses lelang juga harus sesuai dengan arahan dua orang kepercayaannya, Dadang Priyatna dan Yuni Astuti.
Yuni sendiri merupakan pemilik perusahaan Java Medica yang ikut lelang tender poyek ini. "Sudah ada daftar perusahaan pemenang dan pendamping. Daftarnya hanya berupa rekap saja. Di rekap tersebut ada nama paket alkesnya, lalu jumlah atau nilai HPS dan ada nama perusahaan-perusahaan penawar," beber Ferga. (Bara/Rif)