JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Yayah Rodiyah sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Yayah diketahui merupakan anak buah Wawan dalam perusahaan miliknya yakni PT Balipacific Pragama. "Diperiksa sebagai saksi untuk TPPU TCW," ujar Plt Kabiro Humas, Yutuk Indrayati saat dikonfirmasi TitikNOL, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri dugaan 300 perusahaan yang dimiliki Wawan. Dimana, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menggarap proyek-proyek yang ada di Provinsi Banten.
Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Bara/rif)