Sabtu, 21 September 2024

Sidang Korupsi Alkes

Proses Tender Alkes Banten Diatur Wawan

Ilustrasi. (Dok: issuu)
Ilustrasi. (Dok: issuu)

JAKARTA, TitikNOL - Anak buah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Dadang Priatna, mengakui dalam proses tender pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 sudah ditentukan pemenang perusahaannya. Dadang menjelaskan, perusahaan tersebut adalah milik dari Wawan.

"Kepala Dinas Kesehatan sudah menunjukan, pemenang paket lelangnya PT BPP (Bali Putra Pacific)," ungkap Dadang saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Menurut Dadang, pengaturan pemenang tender sudah dibicarakan antara Wawan dan Kadis Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja, saat berdiskusi dengan Direktur Utama PT Java Medika, Yuni Astuti.

Baca juga: Perusahaan Pemenang Tender Alkes Banten Ternyata Milik Adik Atut

Namun demikian, Dadang mengatakan dirinya tidak ikut dalam proses pembahasan itu. Pembahasan lelang dilakukan biasanya sehari sebelum lelang.

"Saya hanya mengurus administrasi. Bu Yuni mengurus teknis, HPS, cek harga dan spesifikasi barang. Harusnya itu pekerjaan dinas, tapi Bu Yuni yang melakukan," tegasnya.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan negara sebesar Rp79.789.124.106 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten. Atut juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk adiknya, Tubagus Chaeri Wardana. (Bara/red)

Komentar