JAKARTA, TitikNOL - Karyawan PT Bali Pacific Pragama (BPP), Sigit Widodo mengakui jika bosnya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sering mencatut nama anak buahnya untuk membuat perusahaan bodong. Kata Sigit, nantinya perusahaan bodong itu untuk mengikuti proyek-proyek di Banten.
"Karyawan PT BPP (perusahaan Wawan) banyak yang punya perusahaan. Proses pembuatan perusahaan dari Pak Dadang yang merupakan anak buah Wawan," kata Sigit Widodo dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) provinsi Banten TA 2012, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Ia mengungkapkan salah satu contoh nama yang dicatut oleh Wawan yakni Supir Dadang, Yusuf Supriadi, untuk ikut tender proyek. Saat Hakim menanyakan kebenaran itu, Yusuf pun mengakui tidak tahu menahu soal proses tender dan pengadaan.
"Betul saya direktur. Tapi itu perusahaan punya pak Dadang. Ditunjuk menjadi direktur, oleh Pak Dadang," kata Yusuf.
Yusuf mengaku hanya mengikuti seluruh perintah Dadang. Mulai dari membubuhi tanda tangan di dokumen hingga mengantarkan uang ke sejumlah nama atar perintah anak buah Wawan.
Yusuf mengaku tidak mendapat uang lebih dari Dadang. Walau menjabat sebagai direktur perusahaan yang menang tender Alkes senilai enam miliar ruoiah, dirinya hanya dibayarkan gaji sebagai supir. Seluruh uang justru mengalir ke Dadang, bukan rekening Yusuf atau milik perusahaan.
"Pembayaran enggak ke rekening sendiri. Ke Pak Dadang. Saya sama pak Dadang disuruh tanda tangan cek," ungkap dia.
Baca juga: Sering Bagi-Bagi Uang, PNS Provinsi Banten Happy Ketemu Wawan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk mengatur proyek pengadaan proyek alkes RS rujukan Banten tahun 2012. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja diarahkan untuk berkoordinasi dengan Wawan, adik Atut, untuk membahas proyek-proyek kesehatan.
Proses pengadaan dan penganggaran diatur sedemikian rupa. Setelah penetapan pemenang lelang, Djadja selaku penanggung jawab anggaran (PA) melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak dari perusahaan pemenang lelang. Salah satunya dengan PT Adca Mandiri, yang dalam dokumen ditandatangani oleh Yusuf Supriadi selalu Direktur, melalui kontrak Nomor: 900/B.08/KKPB/PU/KES/2012 tanggal 12 Agustus 2012 atas pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp6.618.845.000. (Bara/Rif)