Jum`at, 4 April 2025

KPK Panggil Dua Saksi untuk TPPU Adik Atut

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. (Dok:net)
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta yakni Dadang Sumpena dan Headhi Pradiptaru, sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka TCW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.

Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait