JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Ketiga orang saksi tersebut, adalah Gatot Budi Sayogo, Manajer Keuangan PT BPP, Yadi Setiadi PNS Pemprov Banten dan TB Bayu Murdani, anggota DPRD Tangerang Selatan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait TPPU TCW," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Dalam pemeriksaan KPK kali ini, lembaga anti rasuah tersebut hanya memfokuskan pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Wawan saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015, lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang. (Bara/rif)