Senin, 25 November 2024

KasusTPPU Wawan

Karyawan Wawan Kembali Diperiksa KPK

Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana. (Dok:net)
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa dua saksi swasta untuk diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan. Keduanya yakni Askin Halim pihak swasta dan Yayah Rodiah, karywan perusahaan milik Wawan, PT Balipacific Pragama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPPU TCW," ujar Pelaksana harian Kabag Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu, (3/5/2016).

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.

Baca juga: Kasus Wawan, Kadis DPPKAD Tangsel Kembali Diperiksa KPK

Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.

Wawan merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah. Kini, Wawan dan Atut mendekam dipenjara karena terlibat kasus suap pilkada Lebak, Banten dan kasus korupsi lainnya di Provinsi Banten. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait