Selasa, 17 September 2024

Alasan Sakit, Ratu Atut Batal Diperiksa KPK

Tersangka kasus alkes Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Dok: bidikbanten)
Tersangka kasus alkes Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Dok: bidikbanten)

JAKARTA, TitikNOL - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah menerangkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Menurut Febri, seharusnya Atut menjalani pemeriksaan pada hari ini (23/12), tapi karena alasan sakit maka pemeriksaan ditunda terlebih dahulu.

"RAC hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus alkes Banten, tapi karena sakit akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten, Atut Kembali Diperiksa KPK

Lanjutnya, saat ini KPK masih terus menghitung kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga masih terus mendalami kasus pengadaan alkes di tanah jawara itu.

"Belum, nanti akan kita update agar lebih rinci. Karena ini kan terkait beberapa perkara dan orang-orang tertentu," tandasnya.

Ratu Atut merupakan ibunda dari calon Wakil Gubernur Andhika Azrumy yang saat ini mengikuti Pilkada Banten. Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014.

Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.

Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.

Atut tidak hanya dijerat kasus alkes. Dia sebelumnya telah divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (Bara/red)

Komentar