JAKARTA, TitikNOL - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, diketahui mengancam akan melaporkan sejumlah Kepala Dinas ke aparat hukum, jika tidak menyetorkan uang sesuai yang diminta dirinya. Selain ancaman itu, Atut juga mengancam akan mencopot jabatannya.
Hal itu terungkap, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina membacakan surat dakwaan Ratu Atut dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012, Rabu (8/3/2017).
Dimana, saat Ratu Atut selama menjadi Plt Gubernur pada periode 2007-2012 dan Gubernur periode 2012-2017 menerima uang sebesar Rp500 juta dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) yang diancam tersebut.
Seperti, Kadis Kesehatan Djaja Buddy Suhardja yang dilantik pada Februari 2006 sebesar Rp100 juta. Kemudian Atut juga meminta uang dari Hudaya Latuconsina sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang dilantik 2008 dan dilantik menjadi Kadis Pendidikan pada Januari 2012 sebesar Rp150 juta.
Selain itu Atut juga menagih uang dari Kadis Sumber Daya Air Iing Suwargi (dilantik Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi (dilantik Agustus 2008), masing-masing Rp125 juta rupiah. Uang sebesar Rp500 juta itu didapat dengan mengancam setiap Kadis tersebut.
"Sebelumnya terdakwa telah diketahui memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari Jabatannya dan mengancam akan melaporkan (Kadis yang disebut) kepada penegak hukum," kata JPU KPK, Afni Carolina di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum," lanjut Afni Carolina. (Bara/red)