JAKARTA, TitikNOL – Sidang korupsi alat kesehatan (Alkes) yang melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Gubernur Banten Rano Karno, disebut telah menerima aliran dara Rp300 juta dari Ratu Atut.
Baca juga: Atut Ancam Laporkan Kepala Dinas ke Penegak Hukum Jika Tak Setor Uang
Menanggapi hal itu, dalam rilis yang diterima redaksi TitikNOL, Rabu (8/3/2017) malam, Rano Karno membantahnya. Dirinya memastikan, bahwa Informasi soal aliran dana itu tidak benar alias fitnah dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya.
Rano pun menjelaskan, jika fitnah yang dialamatkan kepadanya penuh dengan intrik politik yang ditujukan untuk membunuh dirinya, yang saat ini sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2017, dimana putra Ratu Atut Cosiyah yakni Andika Hazrumy juga menjadi pesertanya.
Namun demikian, Rano Karno meyakini, jika aparat hukum termasuk KPK, memiliki cara dan alat untuk membuktikan pendapat setiap saksi.
Berikut ini adalah rilis resmi dari Rano Karno menanggapi soal isu dirinya menerima aliran dana di korupsi Alkes yang menjerat Ratu Atut Chosiyah sebagai terdakwa:
*RILIS*
*PERNYATAAN SIKAP ATAS FITNAH*
Dengan Hormat,
*Bismillahirrohmanirrohim.*
Teriring saya sampaikan semoga kita senantiasa tetap dalam lindungan Allah SWT dan senantiasa berada dalam jalan keadilan. Berkaitan dengan pemberitaan yang terbit di beberapa kanal media tentang surat dakwaan di persidangan Ratu Atut Chosiyah, Rabu 08 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebutkan adanya aliran dana kepada saya, saya tegaskan dalam kesempatan ini bahwa *saya membantah informasi tersebut.* Informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya. Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik yang ditujukan untuk membunuh karakter saya yang sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2017 dimana *Putra Ratu Atut Cosiyah yakni Andika Hazrumi* menjadi pesertanya.
Saya sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang saksi berpendapat atau memberikan kesaksikan kepada penyidik ataupun di ruang-ruang sidang *(Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah)*. Namun demikian saya meyakini aparat hukum memiliki cara dan alat untuk membuktikan pendapat setiap saksi. Saya masih yakin seyakin yakinya penegak hukum, penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber.
*Dengan alasan itulah dengan hati yang tulus saya siap menjadi saksi dan bekerjasama dalam membantu membuktikan fakta-fakta agar kebenaran bisa ditegakkan dan masyakat Banten bisa merasakan keadilan. Tidak ada keraguan, saya siap kapanpun jika KPK membutuhkanya.*
Jakarta, 08-03- 2017
*Hormat Saya*
*H. Rano Karno, SIp*