JAKARTA, TitikNOL – Persidangan kasus korupsi dana Alkes Banten kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017). Sidang kali ini mendengarkan pengakuan para saksi.
Saat sidang, panitia panitia pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011 dan 2012, Ferga Andriyana pun mengaku diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja untuk mematuhi proses proyek meski banyak kejanggalan. Bahkan, proses pengadaan alat kesehatan banyak yang cacat hukum dan cacat administrasi.
Menurut Ferga, ada enam perusahaan yang sudah ditetapkan untuk menangani pengadaan alat kesehatan meski banyak kejanggalan.
"Dokumen penawaran yang ditandatangani di atas materai juga tidak asli dibuat oleh manajemen perusahaan. Panitia juga dilarang atau tidak boleh crosscheck keabsahan dokumen tersebut," ujar Ferga Andriyana dalam persidangan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Baca juga: Bantah Terima “Uang Panas” dari Korupsi Alkes, Ini Klarifikasi Rano Karno
Lanjutnya, ia juga mengaku diancam jika tidak mematuhi perintah dari Djaja Budy Suhardja akan dipindahkan ke rumah sakit yang jauh dan terpencil.
"Kami sempat diancam sama Pak Kepala Dinas, kalau tidak mengikuti perintah beliau, akan dimutasi ke rumah sakit yang letaknya jauh dan terpencil," ungkapnya.
Diketahui, Atut didakwa merugikan negara Rp79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp500 juta. (Bara/Rif)