Jum`at, 22 November 2024

Lelang Proyek Embung Senilai Rp 1 M Cacat Hukum, Pokja Pengadaan Lebak Irit Bicara

Ayi Ruba'i SH saat beberkan dokumen proses lelang dua proyek Embung kepada TitikNOL. (Foto: TitikNOL)
Ayi Ruba'i SH saat beberkan dokumen proses lelang dua proyek Embung kepada TitikNOL. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Kantor Hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners, kuasa hukum dari dua pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Lebak menyebut, proses lelang yang ditetapkan panitia pemilihan lelang proyek Peningkatan Sarana dan Prasana Embung Cileweung dan Embung Sabagi tahun 2020 dengan nilai hampir Rp1 miliar cacat hukum.

Sebab, penawaran ulang (E -reverse Auction) itu sudah dilakukan oleh dua perusahaan jasa kontruksi yakni CV. Karya Cipta Mandiri dan CV. Multindo Sarana Utama.

"Tapi bersamaan dilakukannya penawawan berulang (E- reverse Auction), itu sistem error. Diperkuat oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang di tanda tangani Puranjanu," kata Muhidin SH dari Kantor Hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners di Rangkasbitung, Jumat (19/6/2020).

Menurut Muhidin, LPSE Kabupaten Lebak saat itu dinyatakan error dari Jam 7.30 WIb sampai Jam 14.10 WIB. Sedangkan lanjut Muhidin, penyampaian penawaran berulang itu disampaikan pada Jam 9.00 WIB sampai Jam 11.00 WIB.

"Otomatis itu klien kami tidak dapat mengakses, karena tidak bisa login. Jadi kesalahan terbesarnya adalah, kenapa dia (Pokja) tidak melakukan penyampaian penawaran berulang setelah sistem sudah normal, yang bisa diakses oleh penyedia jasa atau oleh panitia pemilihan," ungkap Muhidin.

Baca juga: Diduga Lakukan KKN, Anggota Pokja Pengadaan di Lebak Dilaporkan ke Kejari

"Malah dia (Pokja) langsung menetapkan jadi pemenang, alasannya sistemnya itu, menganggap sudah dilakukan. Tapi kan kalau misalkan tidak bisa dilakukan kerena sistemnya error, dilelang ulang dong. Karena, ada satu poin dari dokumen lelang tidak dipenuhi. Jadi lelang itu cacat hukum, berdasarkan dokumen lelang yang mereka buat," tandas Muhidin.

Dikonfirmasi soal tudingan yang disampaikan pihak kantor hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners tersebut, Puranjanu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada kantor Setda Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.

"Untuk sementara akan kami pelajari lebih lanjut, pak," ucap Puranjanu melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.

Disinggung soal sistem yang error saat proses lelang pada dua paket proyek Embung itu, Puranjanu pun kembali menyatakan akan mempelajari hal tersebut.

"Hal itu juga yang akan kami pelajari lebih lanjut, pak," singkatnya. (Gun/TN1)

Komentar