Sabtu, 5 April 2025

Korupsi Pengadaan Bibit Rp700 Juta, Mantan Kadis Hutbun di Lebak Ditetapkan Tersangka

Dodi Wiraatmaja Kasi Pidsus Lebak saat memberikan keterangan Pers di kantor Kejari Lebak. (Foto: TitikNOL)
Dodi Wiraatmaja Kasi Pidsus Lebak saat memberikan keterangan Pers di kantor Kejari Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Pekebunan (Hutbun) Kabupaten Lebak Kosim Ansori sebagai tersangka. Kosim dituding telah melakukan korupsi anggaran pengadaan bibit tanaman sehingga merugikan negara Rp700 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kosim terjerat kasus pengadaan bibit tanaman kakao, cengkeh dan bibit aren dalam anggaran APBN dan APBD Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp1,116 miliar.

Selain Kosim, Kejari Lebak juga menyematkan status tersangka kepada Bendahara Dishutbun Lebak saat itu bernama Indra Evo Kurniawan.

"Kejari Lebak telah menetapkan dua orang tersangka pengadaan bibit di Dinas Kehutanan dan Perkebunan berinisial K dan IEK," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja kepada awak media di kantor Kejari Lebak, Kamis (18/10/2018).

Menurut keterangan dari penyidik kejaksaan, kedua tersangka telah menyiapkan perusahaan fiktif yang akan diprioritaskan sebagai pemenang lelang atas pengadaan bibit tersebut. Sementara, perusahaan yang memenangkan lelang sesuai prosedur, tidak dilibatkan oleh keduanya dalam pelaksaan pengadaan bibit di Dishutbun Lebak.

"Selanjutnya, pihak tersangka inilah yang melaksanakan dari pihak dinas tanpa melibatkan si pemenang lelang. Jadi, si penyedia sekaligus pelaksana," terang Dodi.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, Kejari Lebak hingga kini belum resmi menahan keduanya. Menurut Dodi, hari ini pihaknya hanya menyematkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut.

"Kelanjutannya kita lihat dari kondisi tersangka, karena hari ini sudah malam. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 dan 3 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Acep Saepudin selaku kuasa hukum kedua tersangka menuturkan, awalnya kedua kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Lebak.

"Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kedua klien ditetapkan jadi tersangka dan sudah direncanakan untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya. (Gun/TN3)

Komentar