Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadishutbun di Lebak Resmi Ditahan

Pengacara dua tersangka saat akan memdampingi kliennya. (Foto: TitikNOL)
Pengacara dua tersangka saat akan memdampingi kliennya. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Lebak resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi bantuan bibit kakao di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak. Kedua tersangka yakni mantan Kadishutbun Lebak Kosim Ansori beserta bendahara Kosim saat itu Indra Evo Kurniawan, Senin (22/10/2018).

Sebelum dilakukan penahanan, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan bibit kakao tahun 2016 senilai Rp700 juta itu digiring petugas Kejari Lebak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Adjidarmo sekira pukul 13.00 WIB.

Usai mengikuti pemeriksaan kesehatan, mantan kadis dan bendahara Dishutbun Lebak ini kemudian dibawa petugas menuju Rutan Rangkasbitung menggunakan satu unit mobil Avanza silver didampingi pengacaranya.

"Iya kita periksa kesehatannya dulu baru ditahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmadja kepada wartawan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Bibit Rp700 Juta, Mantan Kadis Hutbun di Lebak Ditetapkan Tersangka

Penahanan terhadap Kosim dan Indra dilakukan setelah penyidik Kejari Lebak memiliki alat bukti yang kuat atas tindakan keduanya. Mereka, dituding telah merugikan negara atas kasus pengadaan bibit tanaman kakao dalam anggaran APBN dan APBD Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp1,116 miliar.

Ditemui terpisah, pengacara kedua tersangka, Acep Saepudin kepada wartawan mengaku sejauh ini dua kliennya sudah bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Hari ini sebenarnya kita sudah minta izin untuk cek kesehatan di dokter spesialis penyakit dalam. Kita minta penahanan ditunda minggu depan," katanya.

Dijelaskan, saat ini dua kliennya hanya megikuti pemeriksaan fisik saja dimana satu hari sebelumnya sudah melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit Misi yang selanjutnya harus dirujuk ke dokter spesialis dalam.

"Kami minta keadilan, kami minta semua yang terima aliran dana supaya diproses hukum," ucapnya. (Gun/TN3)

Komentar