Korupsi APBDes, Dua Pegawai Desa di Lebak Ditahan Kejari

LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, mereka adalah EM dan LM, keduanya ditahan terkait dugaan korupsi APBDes 2020, Jumat (26/11/2021).

EM dan LM, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp661.550.000.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kami merasa sudah cukup 2 alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian menangkap kedua tersangka," kata Sulvia Triana Hapsari kepada wartawan.

Sulvia menjelaskan, modus operandi dalam praktik kotor tersebut dengan cara melakukan pemindah bukuan rekening kas desa dengan cara memalsukan tanda tangan perangkat desa pada surat pembayaran.

"Dana ini untuk berbagai kegiatan desa, salah satunya untuk infrastruktur tapi disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Ada untuk beli mobil dan renovasi rumah," ungkap Sulvia.

Jika nanti ditemukan ada keterlibatan pihak lain, Sulvia menegaskan, pihaknya bakal secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Keduanya disangkakan Pasal 2, 3, dan 8 Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 KUHP dan Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sulvia. (Gun/TN)

Komentar