Sabtu, 12 Oktober 2024

Minta Penanganan Perkara Kasus Korupsi Transparan, LSM Surati Kejari Lebak

Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak, melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (24/8/2020).

Permohonan informasi publik itu terkait dengan penyelidikan atau penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang dan tengah ditangani pihak Kejaksaan sejak tahun 2018 hingga 2020.

Beberapa hal yang ditanyakan ke Kejari Lebak salah satunya terkait penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK di Kabupaten Lebak yang dibiayai APBD Banten tahun 2019, dan penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS). Selain itu, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan absensi elektronik (fingerprint) bagi SD, SMP dan MTs di Kabupaten Lebak tahun 2018.

"Karena selama ini informasi yang kita dapat dari kasus yang sudah dilaporkan dan diselidiki oleh pihak Kejaksaan, belum pernah naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi kita ingin tahu jawaban secara tertulis dari pihak Kejari Lebak seperti dugaan kasus korupsi pengadaan fingerprint yang sudah ramai diberitakan media," ujar Solihin, Ketua Umum LSM Abdi Gema Perak di Rangkasbitung.

Baca juga: Penyelidikan Fingerprint di Lebak Dipertanyakan, Kajari akan Tanya Kasi Intel

Solihin pun mengaku penasaran dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Lebak. Maka lanjutnya, surat yang dilayangkannya diharapkan bisa mengobati rasa penasaran dirinya terhadap Kejari Lebak dalam melakukan penuntasan hukum.

"Yang dimintai keterangan - keterangan oleh Kejaksaan, kasus itu sudah sejauh mana progresnya," tukas Solihin kepada Wartawan. (Gun/TN1)

Komentar