LEBAK, TitikNOL - DPRD Kabupaten Lebak pertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik (fingerprint), yang sempat 'digarap' oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebab, penanganan kasus dugaan mark up (kemahalan) harga fingerprint bagi 900 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lebak tahun anggaran 2018 yang dibiayai dana operasional sekolah (BOS) itu, hingga saat ini mandeg dan belum ada tanda-tanda dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.
Imad Humaedi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fingerprint hingga sekarang belum ada kepastian seperti apa kelanjutannya.
"Mohon dibuka ke publik penanganannya sudah sejauh mana, agar publik bisa percaya kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Lebak," ujar Imad Humaedi saat berbincang dengan TitikNOL, Sabtu (15/8/2020).
Bahkan Imad Humaedi mempertanyakan progres kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
"Karena kami lihat tidak ada transparansi terkait semua kasus yang ditangani kejaksaan," kata Anggota Komisi III DPRD Lebak ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lebak melakukan penyelidikan pengadaan absensi elektronik, karena adanya dugaan mark up (kemahalan) harga dalam proses pengadaannya.
Satu unit harga fingerprint di pasaran berkisar sekitar Rp1, 4 juta atau lebih kurang dibawah Rp2 juta. Namun, pihak sekolah diduga membeli menggunakan dana BOS seharga Rp2,9 juta lebih melalui pihak ketiga.
Lantaran terus disorot oleh publik proses penyelidikan kasus dugaan mark up harga tersebut, TitikNOL melakukan penelusuran ke lapangan. Dilapangan, salah satunya ditemukan fingerprint dengan merk Solution Tipe X100-C.
Setelah dilakukan pengecekan untuk mengetahui harga dipasaran, merk dan tipe tersebut diketahui seharga Rp1.495.000.
Kejari Lebak pun sempat memanggil sejumlah pihak, termasuk beberapa kepala sekolah dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. (Gun/TN1)