Senin, 25 November 2024

Kejari Lebak Sidik Kasus Pemotongan Jamsosratu

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak, mengaku sudah menyelesaikan enam perkara tindak pidana korupsi selama 2017.

Dikatakan Kajari Lebak Rini Hartati, dari enam kasus tersebut pihaknya berhasil mengembalikan kerugian negara Rp3,6 miliar.

"Kasus perkara korupsi, kemarin itu kita sudah kembalikan kurang lebih Rp3,6 miliar selama kami di sini. Tahun 2017 ini kita sedang menangani satu kasus korupsi, silahkan nanti tanyakan ke Kasi Pidsus," ujar Rini kepada TitikNOL, usai mengikuti serangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-57 di halaman kantor Kejari Lebak, Sabtu (22/7/2017).

Kendati demikian, Rini tidak merinci enam kasus perkara tindak pidana korupsi di Lebak yang sudah diselesaikan pihaknya tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak Roby Arfan, membenarkan jika saat ini tengah menangani satu kasus tindak pidana korupsi, yakni pemotongan dana bantuan program Jamsosratu tahun 2014, 2015 dan tahun 2016.

Menurutnya, dalam perkara kasus korupsi pemotongan dana bantuan Jamsosratu itu, dirinya mengaku sudah memeriksa sebanyak 20 orang.

"Kasus pemotongan pemberian bantuan dana Jamsosratu ini temuan jaksa sendiri, kerugiannya belum kita hitung berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi hitungan kasar kita sementara sekitar Rp200 juta, itu kemungkinan bisa bertambah,"ujar Roby kepada TitikNOL. (Gun/red)

Komentar