Kamis, 21 November 2024

Tersangka Korupsi DI Cikamunding Ditahan Kejari Lebak

DA, tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
DA, tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding, Kecamatan Cilograng senilai Rp2,7 Miliar Tahun Anggaran 2015.

Penahanan terhadap tersangka bernisial DA selaku pelaksana proyek itu, dilakukan seusai pemeriksaan, Rabu (10/10/2019).

Kepala Kejari Lebak, Lanna Hany Wanike, didampingi Kasi Pidsus Bayu Wibianto dan Kasi Intelijen, Koharudin menjelaskan, tersangka bernisial DA yang ditahan ini merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi DI Cikamunding tahun anggaran 2015, yang sebelumnya telah ditangani penyidik Polres Lebak.

"Berkasnya sudah P21. Jadi, selain menerima tersangka, kami juga menerima barang bukti lainnya," kata Lanna Hany Wanike.

Menurut dia, dalam kasus ini tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan kontruksi rehabilitasi DI Cikamunding Kecamatan Cilograng dengan anggaran Rp2,7 Miliar.

Pengerjaan proyek dilaksanakan tidak sesuai speaifikasi atau terdapat upaya pengurangan volume. Kapasitas tersangka DA merupakan pelaksana proyek.

Tersangka, melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 7 junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, negara dirugikan sekitar Rp400 Juta. Untuk pemeriksaan tersangka lainnya, nanti akan kita agendakan lagi," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, tersangka DA menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus selama sekitar tiga jam.

Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka yang menggunakan rompi tahanan berwarna orange keluar ruangan dengan dikawal petugas keamanan, masuk ke sebuah mobil tahanan diantar menuju Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Rangkasbitung.

Sekedar diketahui, penyidik Polres Lebak menyelidiki kasus dugaan korupsi rehabilitasi DI Cikamunding dengan menetapkan tersangka AP Kabid Irigasi pada kantor Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten.

Tersangka AP lebih awal telah dilakukan penahanan oleh penyidik. (Gun/TN1)

Komentar