Sabtu, 5 April 2025

Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang Kaitan Korupsi Revilitasi Centra IKM

Ilustrasi. (Dok: Gatra)
Ilustrasi. (Dok: Gatra)

SERANG, TitikNOL - Kejari Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono kaitan dengan kasus korupsi revilitasi centra IKM.

Kegiatan itu diduga di mark up harga dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar tahun 2020.

Dari pemeriksaan, kegiatan itu dimenangkan oleh CV. GPN dengan nilai Rp5,3 miliar.

Selain Yoyo, Kejari juga menahan Komanditer dari CV. GPN berinisial DS di Rutan Klas II B Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi.

Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revilitasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV. GPN," katanya sikutip dari instagram Kejariserang, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Mark Up Harga, Kejari Sidik Dugaan Korupsi Revilitasi Centra IKM Kota Serang

Ia menerangkan, Yoyo ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Saat ini, Yoyo ditahan di Rutan Klas II Pandeglang.

"Telah melalikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.

"Tersangka DS, menyalahgunakan memalsukan akta yang sudah diajukan, ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara," jelasnya.

Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya. (TN3)

Komentar