SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM), mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
Pagu anggaran dari Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Serang tahun 2020 dengan nilai Rp5,5 miliar diduga di mark up.
Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, dimenangkan oleh CV. GPN dengan nilai kontrak Rp5,3 miliar.
Ketua Umum Cabang PMII Kota Serang, Muklis Darmawan mengatakan, dugaan korupsi pada proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) merupakan penghianatan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
"Ini sebuah bentuk penghianatan pemerintah Kota Serang kepada masyarakat, yang dimana IKM ini salah satu cara untuk kesejahteraan masyarakat," katanya, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Mark Up Harga, Kejari Siidik Dugaan Korupsi Revilitasi Centra IKM Kota Serang
Ia menerangkan, IKM itu berperan sebagai tulang punggung perekonomian selama masa pandemi Covid-19.
Namun sangat miris, revitalisasi sentra IKM di Kota Serang malah terganjal dengan masalah hukum, sehingga merugikan masyarakat.
"PMII mendukung Kejari untuk mengusut tuntas sampai dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara," terangnya.
Senada dengan Wakil Ketua Umum PP Hamas, Dzikri Wahyudin. Menurutnya, pengungkapan kasus harus sampai ke aktor intelektual.
"Kasus ini harus tuntas sampai ke akarnya dalang dari dugaan kasus penyimpangan harus juga di temukan, agar supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Serang," paparnya.
Pihaknya mengaku miris, di tengah-tengah situasi PAD Kota Serang yang kecil, malah terdapat pelaksanaan pembangunan yang menyimpang.
"Miris di tengah-tengah situasi PAD kota serang yg kecil saat ini tetapi pada pelaksanaannya masih saja terjadi penyimpangan,†ucapnya. (TN3)