Sabtu, 23 November 2024

Mantan Kadishutbun Lebak Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja dan pengacara mantan Kadishutbun Lebak Kosim Ansori saat usai menandatangani berita acara pengembalian uang hasil korupsi bibit kakao. (Foto: TitikNOL)
Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja dan pengacara mantan Kadishutbun Lebak Kosim Ansori saat usai menandatangani berita acara pengembalian uang hasil korupsi bibit kakao. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kosim Ansori mantan Kadishutbun Lebak mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp125 juta. Kosim diketahui telah menyandang status tersangka atas kasus korupsi program pengadaan bibit kakao di Kabupaten Lebak, Rabu (5/12/2018).

"Setelah ada penghitungan nilai kerugian terhadap penyelidikan pengadaan bibit, untuk sementara pengembalian Rp125 juta yang dititipkan, masih ada beberapa kekurangan nanti setelah diuji di persidangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmadja kepada wartawan.

Ia menyebut, total kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatakan tersangka Kosim Ansori bersama bendaharanya Indra Evo Kurniawan sekitar Rp604 juta.

"Untuk APBN Rp397 juta dan APBD Rp207 juta. Pengembalian negara total yang sudah kami terima sekitar Rp160 juta," bebernya.

"Ini (pengembalian) untuk APBN, kemudian untuk APBD sudah sebagian dikembalikan, pemulihan sudah hampir 98 persen. Tinggal 2 persen nanti kami minta," katanya.

Dijelaskan, pihaknya masih menunggu pengembalian keuangan yang berasal dari APBN.

"Saya tunggu itikadnya, sudah kami berikan ultimatum. Kalau tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan tahun depan kami tetapkan tersangka kembali karena mengakibatkan kerugian negara dalam APBN," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Kosim Ansori, Acep Saepudin menyampaikan, pengembalian tersebut sesuai dengan pengakuan Kosim dalam BAP.

"Berdasarkan pengakuan klien saya yang dia diterima secara langsung Rp125 juta, jadi itu yang kami kembalikan. Kalau ke depan terbukti lebih dari ini ya kami beritikad baik mengembalikan," ujar Acep sapaan akrabnya kepada wartawan.

Soal kerugian APBD, Acep menyebut, berdasarkan hasil penghitungan BPK sudah dikembalikan.

"Ada selisih penghitungan saja antara BPKP dengan BPK itu pun hanya Rp2 juta nanti akan diselesaikan,"tandasnya. (Gun/TN3)

Komentar