Jum`at, 22 November 2024

Soal Korupsi Komputer UNBK, PT. AXI Ganti Uang Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Uang pengganti kerugian keuangan negara yang diserahkan PT. AXI. (Foto: TitikNOL)
Uang pengganti kerugian keuangan negara yang diserahkan PT. AXI. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - PT. AXI menyerahkan uang kerugian negara Rp8,9 miliar pada dugaan kasus korupsi 1.800 unit komputer UNBK tahun anggaran 2018.

Uang itu dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlangsung di aula, Jumat (1/4/2022).

"Uang pengganti ini sebesar Rp8.987.130.000 miliar ini merupakan uang titipan uang pengganti, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah keluar dan yang telah kami rilis minggu lalu," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Eben, uang pengganti kerugian negara itu dititipkan ke BRI. Jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan perhitungan kerugian negara pada kasus pengadaan komputer UNBK yang berjumlah 1.800 pada Dindikbud Banten tahun 2018.

"Uang ini kami titipkan kembali ke bank rakyat indonesia. Ini dari kerugian negara semua dari PT AXI penyedia barang," paparnya.

Baca juga: Mantan Kepala Dindikbud Banten Ditahan Kaitan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Ia menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan perbuatan melawan hukum ke empat tersangka.

Para tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya melalui meja hijau.

"Persidangan masih tetap berjalan," tegasnya.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Tembus Rp8,9 Miliar

Diketahui, sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus pengadaan 1.800 komputer UNBK.

Mereka adalah mantan Kadindikbud Banten Engkos Kosasih, Ucu selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM, mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan SMS selaku Presiden Direktur PT. AXI. (TN3)

Komentar