Sabtu, 12 Oktober 2024

2 Mantan Napi Pencuri Uang Rakyat Bebas Melenggang Jadi Bacaleg di Kota Serang

Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa. (Foto: TitikNOL)
Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang mengungkapkan ada dua mantan napi pencuri uang rakyat atau korupsi yang melenggang ke pencalegan di Pemilu 2024.

Dalam verifikasi administrasi, kedua mantan napi pencuri uang rakyat itu telah bebas lebih dari lima tahun pasca dipenjara.

"Jeda 5 tahun yang dipersoalkan dari masa pembebasan. Masa pembebasan belum 5 tahun itu yang gak boleh. Kita menetapkan DCS sudah sesuai PKPU nomkr 10 tahun 2023," kata Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, Senin (2/10/2023).

Menurut Fahmi, jumlah mantan narapidana yang mengikuti Pileg sebanyak empat orang, dua di antaranya napi korupsi.

"Ada 4. Macam-macam (kasusnya), ada napi korupsi, pidana umum. Dari 4, ada 2 orang (napi korupsi)," ujarnya.

Ia mengungkapkan, KPU di daerah hanya sebagai pelaksana aturan dari KPU RI. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai regulasi.

"Itu saya baru baca terkait MA mengabulkan gugatan, kalau kami KPU Kabupaten Kota hanya pelaksana, nanti KPU RI memberi perintah itu harus kami lakukan," ungkapnya.

Diketahui, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Keputusan itu lahir setelah dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam putusan MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

Keputusan itu sejalan dengan aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (Son/TN3)

Komentar