Sabtu, 27 Juli 2024

Lima Bacaleg Kota Serang Mantan Napi Terancam Gagal Nyaleg, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Dok: Inews)
Ilustrasi. (Dok: Inews)

SERANG, TitikNOL - Gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya baik ICW maupun Perludem telah mengajukan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana kepada MA.

Dan pada amar putusannya, MA telah menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, MA juga menyatakan terkait seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Hal itu juga tentunya mengancam kurang lebih lima bakal calon legislatif (Bacaleg) eks napi korupsi untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029.

Mereka terancam gagal maju pada Pemilu 2024 usai Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan dari ICW dan Perludem.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima arahan dari KPU Provinsi Banten terkait putusan terbaru MA tersebut.

"Kita masih belum dapat dari pimpinan KPU Provinsi Banten. Pastinya kalau KPU Provinsi sudah mendapatkan arahan dari KPU RI, itu pasti juga kita akan di berikan arahkan itu. Tapi sampai saat ini kita belum diberikan arah itu," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, di Kota Serang terdapat lima mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 mendatang.

"Kalau gak salah ada lima mantan korupsi di Kota Serang jumlahnya. Tapi ya itu beragam, ada yang ancamannya 5 tahun, ada yang kurang dari 5 tahun, ada yang percobaan juga. Dari lima itu ada yang sudah lewati masa jeda," jelasnya.

KPU Kota Serang saat ini hanya menunggu arahan saja dari KPU tingkatan atas, baik KPU Provinsi Banten, maupun KPU RI terkait putusan terbaru dari MA.

"Prinsipnya KPU Kabupaten/Kota hanya pelaksana aja ditingkatan bawah, kita hanya menunggu arahan saja," pungkasnya. (TN)

Komentar