Sabtu, 23 November 2024

Ada Mantan Napi Pencabulan Nyaleg, Pemuda dan Masyarakat Protes ke KPU Cilegon

Masyarakat saat mendatangi KPU Cilegon terkait ada Bacaleg mantan narapidana pencabulan. (Foto: TitikNOL)
Masyarakat saat mendatangi KPU Cilegon terkait ada Bacaleg mantan narapidana pencabulan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Purwakarta dan sejumlah perwakilan masyarakat, datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk memberikan masukan dan tanggapan berkaitan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu Tahun 2024, Senin (28/8/2023).

Ketua DPK KNPI Kecamatan Purwakarta, Muhammad Rizki Baidullah mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah perwakilan masyarakat tersebut, menyoal dengan pengumuman DCS tersebut.

Dimana menurut Rizki, dalam DCS yang diumumkan oleh KPU Cilegon pada 19 Agustus 2023 lalu itu, terdapat nama salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Yang kami berikan tanggapan adalah salah satu Bacaleg dari Partai Demokrat Dapil Cilegon 1 meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta, yang kebetulan setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut, muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan narapidana kasus pemerkosaan (pencabulan) anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015," kata Rizki kepada wartawan di Kantor KPU Cilegon.

Rizki menjelaskan, bacaleg tersebut telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan dijatuhkan vonis pada 2015 lalu, sehingga menurut estimasinya, bacaleg itu baru dibebaskan pada 2020.

"Kami memberikan tanggapan karena menganggap secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan.
Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujarnya.

Rizki mengatakan, dalam masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada KPU Cilegon tersebut, pihaknya bersama perwakilan masyarakat telah menyerahkan dan menyampaikan bukti-bukti pelanggaran administrasi salah satu bacaleg tersebut.

"Bukti yang kami bawa dan sampaikan kepada KPU yaitu yang pertama, ada putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Serang itu kami dapat dari situs resmi Mahkamah Agung RI. Itu kami sampaikan kepada KPU," tuturnya.

"Yang kedua, bukti tangkapan layar dari salah satu media yang menyatakan di situ jelas pemberitaannya adalah 11 kali perkosa gadis belia, pendekar silat dibui 5 tahun. Menurut kami ini sudah cukup kuat untuk bisa KPU mempertimbangkan kembali DCS Anggota DPRD Cilegon," tambahnya.

Melalui bukti yang disampaikan tersebut, Rizki menilai bacaleg yang merupakan mantan napi pencabulan itu belum memenuhi syarat secara administrasi pencalonan.

"Kami mengharapkan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang yang berlaku. Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak sesuai persyaratan, tentu kami ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,"ucapnya.

Rizki juga mengatakan, sebagai generasi muda, pihaknya menginginkan para personal yang nantinya duduk di kursi DPRD Cilegon melalui proses Pemilu 2024 merupakan orang-orang yang bersih dari riwayat kasus pidana apapun.

Sementara itu, Komisioner KPU Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan, dalam pengumuman DCS tersebut, pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis sesuai PKPU yang berlaku.

Namun demikian, Urip mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS, untuk melakukan rekapitulasi yang nantinya akan disampaikan ke partai politik bacaleg bersangkutan.

"Rekapitulasi itu nanti akan kami sampaikan ke partai politik dan partai politik akan memberikan klarifikasi. Jadi berkenaan dengan ini tentu kami juga terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, karena dari 481 yang KPU umumkan, yang berkenaan dengan bacaleg ini yang mengetahui informasinya tentu masyarakat yang lebih tahu," katanya.

Urip juga mengungkapkan, hingga hari terakhir jadwal masukan dan tanggapan masyatakat berkaitan DCS Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu 2024, KPU telah menerima beberapa masukan dan tanggapan masyarakat. (Ardi/TN3).

Komentar