LEBAK, TitikNOL -Tersangka kasus korupsi program pengadaan bibit kakao di Kabupaten Lebak yang juga mantan Kadishutbun Kosim Ansori dan bendaharanya Indra Evo Kurniawan, mengembalikan uang hasil korupsi hingga 100 persen dengan besaran mencapai Rp604 juta.
Pengembalian kerugian uang negara tersebut disampaikan langsung oleh Acep Saepudin SH selaku Kuasa hukum kedua tersangka, Senin (7/1/2019).
“Hari ini saya kembalikan seluruh kerugian negara dari kedua klien saya hingga 100 persen, untuk APBD 2016 karena ada selisih penghitungan kerugian negara jadi hari ini kami kembalikan kekurangannya sebesar Rp3.639.000. Sedangkan untuk APBN kami serahkan sebesar Rp200 juta,"ujar Acep Saepudin.
Jadi lanjut Acep, untuk kerugian APBN total sudah seluruhnya dikembalikan sebesar Rp337.000.000. Menurutnya, hal itu membuktikan jika kedua kliennya kooperatif.
Dijelaskannya, terkait jumlah kerugian negara sebesar Rp397.000.000,- untuk APBN sementara pengembalian hanya Rp337.000.000.
“Iya memang hasil audit kerugian negara sebesar 397 juta namun untuk yang 60 juta itu ada di orang lain, bukan di klien saya dan yang bersangkutan juga sudah mengakuinya. Oleh karenanya kami meminta kepada Kejari Lebak untuk segera menetapkan tersangka baru," tutur Acep.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja membenarkan kedua tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kakao yakni Kosim Ansori dan bendahara Dinas Hutbun Lebak, Indra Evo Kurniawan sudah seluruhnya mengambalikan kerugian negara.
“Iya, hari ini kedua tersangka sudah mengembalikan 100 persen kerugian negara itu," kata Dodi kepada TitikNOL.
Disinggung soal kerugian negara sebesar Rp60.000.000,- yang ada di pihak lain, Kasi Pidsus mengaku sudah memberikan batas waktu pengembalian sampai hari ini.
“Kita memberi batas waktu pengembalian dan terakhir hari ini. Kalau tidak ada niat naik sampai hari ini, ya kita akan tetapkan tersangka baru," ujar Dodi (Gun/TN1)