SERANG, TitikNOL - Kejati Benten memjerat AM, eks Kepala BPN Lebak dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap tanah di tahun 2018-2021.
Hal itu usai penyidik menemukan alat bukti berupa perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
"Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya TPPU yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Jumat (9/12/2022).
Ricky mengaku sudah ada 12 rekening koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 sebelas harta tak bergerak serta 2 unit kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, Kejati berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ungkapnya.
Berdasarkan surat perintah penyidikan, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TN3)