JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan bernama Surjana. Ia diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany merupakan istri dari Wawan. KPK selain menetapkan Wawan tersangka TPPU, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka TPK pengadaan alat kesehatan di Kota Tangsel.
"Dia (Surjana), PNS kota Tangsel diperiksa sebagai saksi untuk TPPU TCW," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri dugaan 300 perusahaan yang dimiliki Wawan. Dimana, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menggarap proyek-proyek yang ada di Provinsi Banten.
Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Bara/Quy)