SERANG, TitikNOL - Kejati Banten tetapkan empat orang tersangka kasus suap atau gratifikasi tanah di kantor BPN Lebak, Kamis (20/10/2022).
Keempat tersangka itu adalah AM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi Rp15 miliar.
Kemudian DER selaku honorer di BPN Lebak selaku penghubung calo tanah dan AM.
Selanjutnya S alias MS selaku swasta atau calo tanah yang melakukan suap. Terakhir, EHP sebagai pihak swata anak dari tersangka S yang sama-sama berperan aktif dalam melakukan suap.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan bukti kuat dalam kasus suap atau gratifikasi yang berlangsung sekitar 2018-2021.
"Ini dugaan kasus mafia tanah. Telah bulat menetapkan 4 tersangka yaitu AM DER, S alias MS, dan EHP," katanya, Kamis (20/10/2022).
Ia menerangkan, AM dan DER ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sedangkan S tidak ditahan lantaran sakit. Kemudian, EHP yang merupakan anak dari S sedang menjaganya.
Meski demikian, keduanya telah dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri. Tim penyidik juga telah mengagendakan ulang pemeriksaan, yang direncanakan pada 24 Oktober 2022.
Baca juga: Kejati Buru Mafia Tanah di BPN Lebak, Riwayat Transaksi Capai Rp15 Miliar
"Tim penyidik bernecana memeriksa 4 orang saksi. Namun yang hadir 2, AM dan DER. Sedangkan S alias EHP (anak dari S) tidak hadir. Karena S sedang sakit dan EHP sedang mendampingi ibunya," ungkapnya.
Kajati menjelaskan, tersangka AM dan DER diduga menerima pemberian sejumlah uang dari S alias MS dan EHP selaku calo tanah.
Tak tanggung-tanggung, uang pelicin itu tembus Rp15 miliar untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta.
"Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp15 Miliar. Tersangka DER selaku penyambun dan membuka 2 rekening swasta," jelasnya.
Terhadap tersangka AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka S alias MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TN3)