SERANG, TitikNOL - Empat tersangka kasus kredit Kapal pada BJB Syariah pada tahun 2016, akan segera diadili di pengadilan.
Pasalnya, empat tersangka yakni TS, HA, YG, dan HH telah diserahkan Kejati Banten ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Bahwa pada 17 Mei 2022 sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan.
Baca juga: Kejati Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kredit Kapal BJB Syariah, Tiga Ditahan
Ivan menyebutkan, pada 27 Juni 2016 tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.
Dari hasil pemeriksaan, saksi TS, saksi HA dan saksi YG diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur.
Akibat dari perbuatan itu, kata Ivan, kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya.
"Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya, dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp 10.700.000.000," jelasnya.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TN3)