Jum`at, 22 November 2024

Mangkir Diperiksa, Pengusaha Penerima Kredit Kapal Rp11 Miliar BJB Syariah Ditangkap

Penyidik saat menggiring HH ke mobil tahanan (Foto: instagram/kejatibanten)
Penyidik saat menggiring HH ke mobil tahanan (Foto: instagram/kejatibanten)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menangkap paksa penerima kredit Kapal senilai Rp11 miliar dari BJB Syariah pada 2016.

Penangkapan itu berlangsung pada 18 Februari 2022 sekira pukul 16:30 di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta.

Pengusaha itu berinisial HH selaku Direktut PT. HS tahun 2016.

"Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HH selaku Direktut PT. HS penerima kredit 11 miliar dari BJB Syariah tahun 2016," keterangan Kejati Banten melalui akun instagram resminya.

Alasan penangkapan paksa terhadap HH, lantaran sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Selain itu, tersangka juga ditahan di Rutan Klas II Serang selama 20 hari ke depan.

"Tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun selalu tidak menghadiri panggilan tanpa keterangan," terangnya.

Tersangka HH, ditangkap usai Kejati menahan tiga eks petinggi BJB Syariah tahun 2016 pada 17 Februari 2022.

Mereka adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

Kemudian HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

Lalu YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, saksi TS, saksi HA dan saksi YG diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur.

"Maka pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan.

Ia menjelaskan, pada 27 Juni 2016 tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan itu, kata Ivan, kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TN3)

Komentar