JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan tanda penyitaan aset yang dimiliki tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (TCW)
Diketahui, TCW merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang mengelola proyek-proyek di Banten. Sehingga, harta atau aset yang dimiliki oleh paman dari calon Wakil Gubernur Banten Andhika Azrumy itu, disita karena merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK).
"Terkait penyidikan TPPU atas nama TCW, penyidik pekan ini melakukan pemasangan papan/tanda penyitaan terhadap aset TCW yang sebelumnya telah disita," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi TitikNOL, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Yuyuk menjelaskan aset TCW yang disita oleh KPK berupa tanah dan bangunan serta unit ruko "Pemasangan plang dilakukan terhadap sejumlah aset yang tersebar di daerah Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Bandung, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang," jelas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri dugaan 300 perusahaan yang dimiliki Wawan. Dimana, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menggarap proyek-proyek yang ada di Provinsi Banten.
Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Bar/red)