LEBAK, TitikNOL – Kantor Hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners, kuasa hukum dari dua pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Lebak, melaporkan anggota Kelompok kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebak ke Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak.
Pelaporan dilakukan, terkait indikasi rekayasa dan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilakukan anggota Pokja pada proses lelang Peningkatan Sarana dan Prasana Embung Cileweung dan Embung Sabagi tahun 2020 dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Laporan pengaduan itu dilakukan, setelah dua orang direktur perusahaan jasa kontruksi di Lebak yakni Yogi Dwi Prabowo dan Muhidin Muchtar, memberikan kuasa kepada kantor hukum tersebut.
"Kami sudah sampaikan laporan pengaduan atas dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terkait proses lelang pekerjaan peningkatan sarana dan prasana dua proyek Embung, yang diselenggarakan oleh Pokja pemilihan kegiatan pengelolaan banjir bagian pengadaan barang dan jasa Setda Lebak," ujar Ayi Ruba'i SH kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Kamis (16/6/2020).
Menurut Ayi, Pokja tidak cermat dalam melelangkan dan menetapkan pemenang dalam paket tersebut. Ayi menuturkan, Pokja sempat memberikan kesempatan kepada perusahaan yang ikut dalam lelang untuk memasukan penawaran ulang dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Kliennya pun membuat penawaran ulang dengan harga lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Namun saat akan diapload di sistem LPSE, kleinnya tidak dapat mengirimkan dokumen karena sistemnya error hingga jadwal apload dokumen ditutup oleh sistem di LPSE.
"Akan tetapi Pokja pemilihan melakukan penyampaian penawaran berulang (E-reverse Auction), pada saat sistem LPSE sedang tidak dapat diakses oleh Pokja pemilihan dan penyedia jasa. Lalu kedua klien kami sempat melakukan upaya sanggah atas keputusan Pokja pemilihan, namun Pokja berdalih dari klien kami dengan jawaban yang tidak sesuai dengan dokumen lelang dan cenderung jawaban sanggahan tersebut dipaksakan dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima," papar Ayi Ruba'i.
Oleh karena itu sambung Ayi, dirinya berpendapat, sesuai analisa hukum berdasarkan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa juga Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, ketika terjadi sistem error pada LPSE lazimnya dilakukan jadwal untuk tahapan E-reverse Aution (penawaran ulang).
Malah kata Ayi, jika pada sistem error berkepanjangan melewati batas tahapan jadwal yang sudah ditetapkan Pokja pemilihan, hendaknya Pokja mengambil keputusan gagal lelang atau lelang ulang.
"Kami selaku kuasa hukum dari kedua Klien kami itu, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Cq Kasi Intel agar memeriksa proses tender yang dilaksanakan oleh Pokja pemilihan dua kegiatan yang dilelang tersebut. Ini penting dilakukan pemerikasaan kepada semua pihak yang bertanggung jawab dalam proses lelang, guna menemukan dugaan adanya rekayas yang mengarah kepada KKN," harap Ayi.
Dikonfirmasi, Kasi Intelijen pada kantor Kejari Lebak, Koharudin, mengaku belum menerima laporan pengaduan (lapdu) dari kantor hukum Ayi Ruba'i SH.
"Sampai sekarang kami belum menerima lapdu tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak melalui aplikasi pesan WhatsAppnya singkat. (Gun/TN1)