Kamis, 3 April 2025

Imigrasi Serang Deportasi 6 TKA yang Bekerja di Kawasan Serang Timur

Kepala Imigrasi Kelas I Serang Timbul Pardede, saat diwawancarai wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala Imigrasi Kelas I Serang Timbul Pardede, saat diwawancarai wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Imigrasi Kelas I Serang memdeportasi enam tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Serang, di awal 2018.

Kepala Imigrasi Kelas I Serang Timbul Pardede mengatakan, saat ini setidaknya ada 1.471 TKA yang bekerja di perusahaan perusahaan di wilayah Kabupaten Serang.

"Ada enam yang kita deportasi kembali ke negaranya, itu semua rata rata dari Cina," kata Timbul, ditemui dalam rapat bersama Tim Pengawasa Orang Asing (Pora), Kamis (26/4/2018).

Ke enam TKA dari ribuan pekerja asing tersebut dipulangkan, lantaran tidak memiliki visa kerja untuk bekerja di perusahaan.

"Mereka visa nya kunjungan makanya kita Pulang kan, itu untuk di awal 2018 ini," ungkapnya.

Timbul mengatakan, semua TKA yang kini bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Serang kebanyakan berasal dari Cina.

"Kebanyakan dari Cina, mereka tenaga ahli semua dan perusahaan juga memiliki izin mempekerjakan tenaga asing," pungkasnya. (Gat/TN1)

Komentar