SERANG, TitikNOL - Petugas Imigrasi Kelas I Serang mendeportasi sebanyak dua tenaga kerja asing asal China karena hanya menggunakan paspor kunjungan dan bukan visa untuk bekerja. Pendeportasian ini merupakan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang rutin dilakukan oleh Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, (Wasdakim) Imigrasi Serang.
Berdasarkan informasi, Kedua TKA tersebut diamankan saat bekerja dibidang infrastruktur di PT Bina Mitra, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (8/3/2016) lalu. Kedua warga Negara China ini diantaranya adalah Chen Xiyu (39) dan Lin Fanzi (61).
Kepala Seksi Wasdakim, Kantor Imigrasi Serang, Reza Al Kahfi saat dikonfirmasi TitikNOL membenarkan pihaknya telah melakukan deportasi terhadap kedua TKA tersebu.
Menurutnya, kedua pekerja asing illegal tersebut lantaran tidak memiliki izin tinggal untuk bekerja sesuai dengan aturan yang sebagaimana mestinya. “Sesuai dengan Permenkumham nomor 27 tahun 2014. Setiap TKA harus memiliki izin tinggal untuk bekerja, jika tidak mengantongi maka harus dikembalikan ke Negara asal,” kata Reza saat ditemui di kantornya, Selasa (15/3/2016).
Reza menerangkan, selain kedua warga China yang sudah dideportasi tersebut. Pihaknya juga pada tahun 2015 lalu mendeportasi 3 TKA, karena kasus yang sama. Ketiganya merupakan warga Negara Singapura dan Malaysia. “Kegiatan Sidak selalu kita lakukan karena Ini merupakan pemantauan rutin terhadap warga Negara asing yang tinggal di sekitaran Banten,” kata Reza.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas I Serang, M.T Satiawan menambahkan pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan perusahaan yang ada di wilayah Kantor Imigrasi Serang untuk turut memantau keberadaan TKA. Karena jika keberadaan mereka illegal maka akan merugikan Negara.
“Keberadaan warga asing terus kita awasi. Namun yang terpenting juga ialah masyarakat juga harus melaporkan jika ada warga asing melakukan kegiatan yang mencurigakan,” katanya. (Her/red)