SERANG, TitikNOL - Praktik sindikat pemberangkatan imigran gelap atau ilegal masih menjadi persoalan di Indonesia. Sebanyak 5,3 juta orang pekerja di 150 negara penempatan tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani, saat melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BP2MI Serang, di Jalan Ciwaru Raya Komplek Depag nomor 2 Serang, Kamis (19/11/2020).
Ia mengatakan, masih banyak daerah di Indonesia yang menjadi kantong penyumbang pemberangkatan imigran ilegal. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh elemen institusi. Mengingat, jika ada perkara hukum, negara akan sulit mendeteksi dalam melakukan pendampingan.
"Bicara kantong PMI, pasti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB. Itu daerah kantong terbesar baik penempatan atau mereka jadi korban sindikat," katanya saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, Provinsi Banten berada di posisi delapan penyumbang imigran gelap dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Maka, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memerangi sindikat pemberangkatan imigran ilegal.
"Banten ada di peringkat 8 kantong terbesar penempatan atau kantong banyak yang berangkat secara illegal," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengklaim, bahwa imigran ilegal di Banten masih sangat kecil dibandingkan dengan daerah lain.
"Bukan ilegal, artinya kantong-kantong ada nomor 8. Kalau ilegal di Banten masih kecil. Kasus (terakhir) yang kami tangani yang ada di Padarincang," klaimnya.
Ia mengaku, sejak Banten dilanda pandemi Covid-19, sudah ada 446 imigran yang telah berhasil dijemput pulang. Jumlah itu terdapat dari berbagai negara penempatan.
"Kalau semasa pandemi, kemarin kami memulangkan 446 imigran. Malasiya, macam-macam dari berbagai negara. Iya, yang ilegal dan legal," tuturnya. (Son/TN1)