CILEGON, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten kesulitan melakukan pengawasan TKA (Tenaga Kerja Asing ) ilegal. Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, saat dikonfirmasi di Kantor Disnaker Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
"Jujur kita kesulitan mendeteksi TKA ilegal yang kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Keterbatasan SDM atau tenaga pengawas menjadi salah satu kendalanya," ungkap Al HamIdi.
Al Hamidi mengungkapkan, TKA ilegal di Provinsi Banten rata-rata menggunakan visa kunjungan. Tapi faktanya, mereka justru bekerja di perusahaan.
"Ini yang membuat kita kesulitan mendeteksinya," katanya.
"Intinya kita hanya mendata jumlah TKA yang resmi saja. Tapi kami akan tetap berkoodinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi TKA ilegal yang di Banten," ujarnya. (Ardi/quy)