SERANG, TitikNOL – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi, merespon instruksi Gubernur Banten terkait persoalan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Banten. Dalam waktu dekat ini, Disnakertrans provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk satgas untuk melakukan penertiban TKA ilegal.
"Ya, kami akan melakukan penertiban terhadap TKA ilegal di wilayah Banten, nanti bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota," kata Al Hamidi, seusai dilantik Kamis (22/9/2016).
Pihaknya tak menutup mata dengan keberadaan TKA ilegal yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Banten. Menurutnya, jalur laut menjadi favorit para TKA ilegal masuk ke Banten.
"TKA ilegal banyak, karena di Banten banyak jalur-jalur yang bisa disusupi, lewat darat, laut, dan udara. Lebih banyak memang dari jalur laut karena garis pantai kita mencapai 500 km. Nanti tim akan menyisir ke perusahaan-perusahaan, kalau terbukti TKA ilegal akan diproses dan nantinya akan dideportasi," ujarnya.
Ia mengatakan, belum lama ini pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi juga mengamankan 8 TKA ilegal di sebuah pabrik. Mereka saat ini sedang diproses di kantor imigrasi.
"Yang terbukti dokumennya tidak lengkap ada 8 orang, semuanya dari China. Itu akan kita deportasi," cetusnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno "menitipkan" sejumlah persoalan yang harus segera diselesaikan Kadisnakertrans baru, mulai dari masalah pengangguran, disharmonisasi antara pekerja dengan pengusaha, SDM yang belum semuanya bersertifikasi, sampai soal TKA ilegal.
"Kadisnakertrans agar meningkatkan fungsi pengawasan terhadap TKA, terutama mengantisipasi masuknya TKA yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah," kata Rano.
Al Hamidi merupakan pejabat yang dipilih dari hasil lelang jabatan Kadisnakertrans yang dilakukan sejak awal 2016. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Banten. (Kuk/red)