Jum`at, 22 November 2024

Soal TKA Diduga Ilegal, Disnaker Banten Belum Datangi PT IMM

Ilustrasi. (Dok: Sumeks)
Ilustrasi. (Dok: Sumeks)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, melakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan data kepada pihak Disnaker Kabupaten Lebak, soal belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahaan tambang Emas milik PT. Indo Mitra Mulya (IMM) yang berlokasi di Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Ubaidilah, Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Pemprov Banten mengatakan, bahwa tim sudah ditugaskan untuk melakukan proses pengumpulan data terkait TKA yang dipekerjakan di perusahaan tambang Emas PT. IMM.

"Saya sudah tugaskan pengawas, sekarang masih proses pengumpulan data. Silahkan konfirmasi ke pak Rahmat, petugas pengawas," ujar Ubaidilah.

Baca juga: Disnaker Banten Bentuk Tim Awasi Tenaga Kerja Asing di PT.IMM

Terpisah, Rahmat, petugas pengawas membenarkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan data kepada Disnaker Pemkab Lebak.

"Kita sudah bentuk tim saat ini masih klarifikasi dan pengumpulan data mohon kerjasamanya," ujar Rahmat kepada TitikNOL, Selasa (27/3/2018).

Rahmat mengakui, tim pengawas Disnaker Pemprov Banten sampai saat ini belum ke lokasi pabrik pengolahan hasil tambang milik perusahaan tambang Emas PT. IMM.

"Iya belum ke sana, kami masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terlebih dahulu. Selain itu kami tengah mengurus kasus pidana di Tangerang. Insya Allah minggu depan pak, nanti dikabari. Mohon maaf sebelumnya," imbuh Rahmat.

Disinggung apabila ada TKA yang kabur sebelum pihak Disnaker datang ke lokasi, Rahmat mengaku tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

"Dalam hal ini kan permasalahannya bukan pada TKA atau orang asing itu nantinya, tapi yang mendatangkan atau yang memperkerjakan. Di pasal 42 Undang-undang 2013 tentang ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa ada izin, kalau bukti ada kita bisa proses dan bisa kita jerat pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun, pasti kita proses," tandas Rahmat. (Gun/TN1)

Komentar