Sabtu, 5 April 2025

Atut Didakwa Memeras Sejumlah Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten

Ratu Atut Chosiyah. (Dok: net)
Ratu Atut Chosiyah. (Dok: net)

JAKARTA, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina mengatakan, Ratu Atut Chosiyah telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.

Hal itu diungkapkan oleh Afni saat membacakan dakwaan kepada Ratu Atut yang di gelar pada hari ini (8/3/2017), di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan bahwa Atut telah memeras pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ucap JPU KPK Afni Carolina, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Lanjut Afni menjelaskan, Atut selama menjadi Plt Gubernur pada periode 2007-2012 dan Gubernur periode 2012-2017 mengangkat dan memberhentikan beberap Kepala Dinas Pemprov Banten. Kepala Dinas yang diangkat dimintai komitmen loyalitas.

Mereka yang diangkat dipaksa menyetor uang untuk kepentingan Atut. Bahkan, Atut meminta ‘fulus’ dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Djaja Buddy Suhardja yang dilantik pada Februari 2006 sebesar Rp100 juta. Kemudian Atut juga meminta uang dari Hudaya Latuconsina sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang dilantik 2008 dan dilantik menjadi Kadis Pendidikan pada Januari 2012 sebesar Rp150 juta.

Selain itu, Atut juga menagih uang dari Kadis Sumber Daya Air Iing Suwargi (dilantik Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi (dilantik Agustus 2008), masing-masing Rp125 juta rupiah. Uang sebesar Rp500 juta itu didapat dengan mengancam setiap Kadis tersebut.

"Sebelumnya terdakwa telah diketahui memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari Jabatannya dan mengancam akan melaporkan (Kadis yang disebut) kepada penegak hukum," kata JPU.

Djadja juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan adik Atut, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan tahun 2012. Melalui proses koordinasi, pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten dianggarkan sebesar Rp100,69 miliar walau banyak membentur aturan.

Kemudian Wawan mengatur pelaksana pekerjaan dan menggelembungkan dana (Mark up) harga dengan memperhitungkan keuntungan dengan beberapa perusahaan. Dari korupsi Alkes tersebut, Atut mendapat ‘fulus’ Rp3,85 miliar, Wawan Rp50 miliar, Djaja Rp500 juta dan beberapa nama lain.

Rano Karno, menjadi salah satu nama yang disebutkan juga menerima aliran dana dari korupsi Alkes Dinas Kesehatan Banten. Dari perbuatan Atut ini, negara dirugikan Rp79,78 miliar. (Bara/Rif)

Komentar