Jum`at, 22 November 2024

Atut Disebut Minta Uang ke Kepala Dinas untuk Operasional Andika Hazrumy

Andika Hazrumy saat mendampingi ibundanya, Ratu Atut Chosiyah. (Dok: sigmainteraktif)
Andika Hazrumy saat mendampingi ibundanya, Ratu Atut Chosiyah. (Dok: sigmainteraktif)

JAKARTA, TitikNOL – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengeluhkan soal dana operasional dirinya sebagai orang nomor satu di tanah jawara tersebut. Untuk itu, ia memanggil beberapa kepala dinas (Kadis) untuk memenuhi keluhan mengenai dana operasional tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di bulan Juli 2012, Hotel Crowne Plaza dihadiri oleh Kadis Kesehatan Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Provinsi Banten I'ing Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Hudaya Latuconsina. Dalam pertemuan tersebut hadir juga adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan anak kandung Atut, Andika Azrumy.

Saat pertemuan tersebut berlangsung, Atut juga mengeluhkan dana operasional anaknya Andika Hazrumy sebagai anggota DPD RI. Ia meminta agar Kadis yang hadir dapat memenuhi persoalan dana operasional tersebut.

"Pada saat itu Terdakwa (Ratu Atut Chosiyah) menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan Terdakwa selaku Gubernur Banten dan Andhika Azrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Baca juga: Atut Didakwa Memeras Sejumlah Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten

"Disamping itu Terdakwa menanyakan kepada para Kepala Dinas yang hadir mengenai progress pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan Terdakwa dan Andika Hazrumy," lanjut Afni membacakan.

Untuk memenuhi permintaan Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana meminta agar Dadang Prijatna menemui Djadja Buddy Suhardja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyerahkan list proyek seluruh pengadaan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten beserta presentase alokasi anggaran sebagai pegangan atau bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada Terdakwa sebesar 2,5% dari total proyek yang dikerjakan.

Menurut JPU KPK, yang dilakukan oleh Ratu Atut sudah menyalahi aturan yang berlaku.

"Untuk memenuhi kepentingan dana taktis dan operasional Terdakwa selaku Gubernur Banten padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 huruf a dan f Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 6 huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," jelas Afni. (Bara/red)

Komentar