LEBAK, TitikNOL - Kepala Dinas (Kadis) Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Pemerintah Provinsi Banten Iing Suwargi meminta, bila benar ada oknum DSDAP yang meminta fee lima persen dalam proses tender tahap pertama proyek D.I Cisangu bawah, agar dilaporkan kepada pihak polisi.
Pernyataan Iing Suwargi disampaikan kepada TitikNOL, Jumat (10/6/2016) melalui pesan singkat dalam menyikapi adanya kabar mengenai dugaan ‘permainan’ dalam proses lelang proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Cisangu Bawah di Kabupaten Lebak, di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten senilai Rp3,9 miliar.
"Kalau ada yang meminta fee, tunjuk saja langsung orangnya siapa dan laporkan saja ke aparat. Biar tidak ada fitnah," ujar Iing singkat, kepada TitikNOL.
Baca Juga : Pengusaha Lelang Proyek Cisangu Harus Setor 5 Persen ke Oknum DSDAP Banten?
Namun saat disinggung bahwa yang meminta fee diduga adalah oknum di DSDAP seperti yang disebutkan salah seorang pengusaha peserta tender di tahap pertama, Iing kembali mengirimkan pesan singkat balasan dengan menyampaikan kalimat yang sama.
Sebelumnya, pejabat di SDAP Banten disebut-sebut meminta komitmen fee atau persentase sebesar lima persen, dari anggaran dalam pekerjaan poyek rehabilitasi D. I Cisangu bawah. Informasi ini beredar berdasarkan pengakuan salah seorang pengusaha yang ikut dalam proses tender kegiatan di pembukaan tender tahap pertama. (Gun/dd)